Sistem Penjaminan Mutu Internal 2021

6. Ketercapaian Indikator Kinerja Standar Penilaian Pendidikan Pembelajaran

6.1 Dekan dan Ketua Jurusan harus memastikan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa mencakup: 1) prinsip penilaian; 2) teknik dan instrumen penilaian; 3) mekanisme dan prosedur penilaian; 4) pelaksanaan penilaian; 5) pelaporan penilaian; dan 6) kelulusan mahasiswa yang dievaluasi setiap akhir semester.
Download

6.1.1 Terdapat bukti sahih tentang dipenuhinya prinsip (edukatif, otentik, objektif, akuntabel, transparan) yang dilakukan secara terintegrasi dan dilengkapi dengan rubrik/portofolio penilaian.

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.1.2 Terdapat bukti sahih rubrik penilaian sikap dalam setiap mata kuliah dengan rumusan teknik penilaian observasi.

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.1.3 Terdapat bukti sahih penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagai teknik dan instrumen penilaian untuk setiap mata kuliah.

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.1.4 Memiliki prosedur penilaian yang dijalankan oleh dosen pengembang RPS telah mencakup: 1) tahap perencanaan; 2) kegiatan pemberian tugas atau soal; 3) observasi kinerja; 4) pengembalian hasil observasi; dan 5) pemberian nilai akhir setiap semester.

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).
6.2 Dosen pengembang RPS bersama dosen pengampu mata kuliah menjalankan prinsip penilaian yang edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi yang dievaluasi setiap akhir semester.
Download

6.2.1 Terdapat bukti sahih yang menunjukkan kesesuaian teknik (observasi, partisipasi, unjuk kerja, test tertulis, test lisan, angket) dan instrumen penilaian (penilaian proses dalam bentuk rubrik, penilaian hasil dalam bentuk portofolio, atau karya desain) terhadap capaian pembelajaran.

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.2.2 Soal ujian dalam setiap mata kuliah yang disertai dengan kisikisi atau blue print soal, bentuk soal sebagian besar berbasis kasus, dan analisis butir soal.

1
Base Line - 2020(50%).
2
Periode - 2021(100%).

6.2.3 Persentase bobot penilaian setiap dosen pengampu mata kuliah, meliputi: aktivitas partisipatif ≥ 5 %; hasil proyek dan/atau penugasan mahasiswa ≥ 20%; dan Ujian ≥ 30%.

1
Base Line - 2020(50%).
2
Periode - 2021(100%).

6.2.4 Memberikan umpan balik dan kesempatan bagi mahasiswa untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada mahasiswa maksimal 2 minggu setelah kegiatan pembelajaran selesai.

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).
6.3 Rektor bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dan tim pengembang pendidikan merancang mekanisme dan prosedur penilaian pembelajaran yang ditinjau setiap tahun.
Download

6.3.1 Terdapat bukti sahih pelaksanaan penilaian memuat unsur-unsur:

1
Mempunyai kontrak rencana penilaian;.
2
Melaksanakan penilaian sesuai kontrak atau kesepakatan;.
3
Memberikan umpan balik dan memberi kesempatan untuk mempertanyakan hasil kepada mahasiswa;.
4
Mempunyai dokumentasi penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa;.
5
Mempunyai prosedur yang mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir;.
6
Pelaporan penilaian berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah dalam bentuk huruf dan angka; dan.
7
Mempunyai bukti-bukti rencana dan telah melakukan proses perbaikan berdasar hasil monev penilaian)..
8
Base Line - 2020(100%).
9
Periode - 2021(100%).

6.3.2 Prosedur penilaian yang dijalankan oleh dosen pengembang RPS telah mencakup: 1) tahap perencanaan; 2) kegiatan pemberian tugas atau soal; 3) observasi kinerja; 4) pengembalian hasil observasi; dan 5) pemberian nilai akhir setiap semester.

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.3.3 Pelaporan penilaian sudah dilaporkan ke dalam PD Dikti Feeder maksimal 1 bulan setelah proses pembelajaran selesai.

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.3.4 Mengumumkan hasil penilaian kepada mahasiswa maksimal 2 minggu setelah satu tahap pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran.

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).
6.4 Rektor bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dan tim pengembang pendidikan merumuskan rancangan pelaporan penilaian menggunakan huruf antara dan angka antara untuk nilai pada kisaran 0 (nol) sampai 4 (empat) yang ditinjau setiap tahun.
Download

6.4.1 Indeks Prestasi Semester (IPS) minimal mahasiswa pada jenjang Diploma dan Sarjana adalah 2,76, serta jenjang Profesi 3,00.

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.4.2 Pelaporan penilaian setiap semester yang ditetapkan, yaitu:

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).
6.5 Mahasiswa dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan menyelesaikan capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan sesuai dengan program dan jenjang pendidikan.
Download

6.5.1 Mahasiswa program diploma dan sarjana yang lulus berhak mendapatkan gelar, ijazah, transkrip, dan surat keterangan pendamping ijazah setelah menyelesaikan serangkaian proses pembelajaran.

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.5.2 Mahasiswa program diploma dan sarjana dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan IPK lebih besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol).

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.5.3 Mahasiswa yang lulus dari program diploma dan sarjana dapat diberikan predikat sesuai dengan hasil pencapaian IPK yang meliputi:

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.5.4 Mahasiswa yang dinyatakan lulus tepat waktu dari setiap program studi harus lebih dari 80% setiap tahun akademik.

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.5.5 Mahasiswa program profesi yang lulus berhak mendapatkan sertifikat dan surat keterangan pendamping ijazah setelah menyelesaikan serangkaian proses pembelajaran dan dinyatakan lulus dalam uji kompetensi.

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.5.6 Mahasiswa program diploma tiga bidang kesehatan dan profesi harus mengikuti uji kompetensi sebagai syarat kelulusan dengan tingkat kelulusan lebih dari 80% setiap periode pelaksanaan uji kompetensi.

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.5.7 Mahasiswa program profesi dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan IPK lebih besar atau sama dengan 3,50 (tiga koma lima nol).

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.5.8 Mahasiswa yang lulus dari program profesi dapat diberikan predikat sesuai dengan hasil pencapaian IPK yang meliputi:

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

7. Strategi Pencapaian Standar Penilaian Pendidikan Pembelajaran